DPR telah membahas RUU Desa, dan salah satunya memperpanjang masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Namun, mayoritas warga pedesaan menolak.
Kalau melihat pembahasan RUU Desa di DPR, dan nanti jadi UU Desa berlaku, maka kepala desa akan makmur. Sebab Kesejahteraan akan Ditambah Tunjangan-tunjangan.
Menjelang Pemilu, DPR menggencarkan pembahasan RUU Desa. Sembilan fraksi sepakat penambahan alokasi dana desa, dan jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.